Miras ilegal tersebut tersebut diamankan dari 19 kawasan di Jakarta Barat seperti Cengkareng, Palmerah, dan Tambora. Para pedagang yang terjaring operasi umumnya berkedok warung jamu dan kios rokok.
Petugas hanya mengamankan miras ilegal tersebut. Sementara penjualnya hanya diberi peringatan dan wajib lapor. Menurut Wakapolres Jakarta Barat AKBP Bahtiar Ujang Purnama, Selasa (9/12), para pedagang diimbau tidak menjual miras ilegal lagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ratusan botol miras yang disita tersebut bermerk Anggur Merah cap Orang Tua dan Topi Miring. Selain itu, ada juga miras jenis ciu yang hanya dibungkus plastik atau botol air mineral.
Saat ditanya kawasan yang menjadi sentra produksi miras oplosan, Bahtiar bilang belum mengetahuinya. Para pedagang menurutnya mengaku mendapatkan pasokan dari pengecer dan bukan dari produsen.
Namun Bahtiar berjanji akan terus menelusuri keberadaan produsen miras oplosan untuk menangkapnya. "Kami masih terus melakukan penyidikan," kata Bahtiar.