Sebelumnya, perempuan berbaju dan berkerudung biru tersebut menangis histeris di dalam ruang sidang. Ia tak bisa bangkit dari kursinya. Sang ibunda yang turut hadir di persidangan lantas menghampiri Assyifa di kursi terdakwa. Ia memapah putrinya ke luar ruang sidang. Sang ibu juga menangis dan memeluk anaknya. Keduanya lantas keluar luar sidang.
Namun Assyifa dan ibunya tampak kaget lantaran puluhan awak media dan juru kamera menghampiri mereka. Lalu terdengar teriakan bertubi-tubi dari sang ibu. Suasana semakin ricuh dan tak dapat dikendalikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Assyifa yang tak sadarkan diri segera digotong menuju ruangan lain di pengadilan itu. Setelah keduanya menjauh, susasana tak lagi ricuh.
Jaksa menuntut Assyifa dan kekasihnya, Hafidt, dengan hukuman penjara seumur hidup dalam dakwaan primer lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Keduanya didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada mantan mahasiswi Universitas Budi Mulya, Ade Sara.
Baik Hafidt maupun Assyifa dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara dalam dakwaan subsider, keduanya dinilai melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Mereka dianggap dengan sengaja merampas nyawa Ade Sara.