"Memafkan tidak ada hubungannya dengan proses hukum. Memaafkan hubungan pribadi. Kalau proses hukum, setiap warga negara harus menghargai dan menjunjung tinggi," kata Suroto ketika ditemui seusai mengikuti sidang vonis pelaku pembunuhan anaknya, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/12).
Dia juga mengungkapkan rasa puasnya ketika majelis hakim pengadilan mengumumkan hukuman penjara 20 tahun kepada dua sejoli tersebut. "Bukan berarti memaafkan terus membiarkan hukumannya bisa apa saja," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya mendapat info, pengacara akan mengajukan banding. Ya itu hak mereka. Tapi kalau dilihat, mereka tidak berpikir seandainya itu (pembunuhan) menimpa mereka apa?" ujar Elizabeth ketika ditemui usai sidang.
Pembunuhan dilakukan di dalam mobil Kia Visto silver dengan nomor polisi B 8328 JO ketika mobil melaju di sekitar area Jakarta Selatan dan Jakarta Timur, Selasa (4/3). Pembunuhan dilakukan dengan cara menyetrum, mencekik dan menyumpal mulut Ade Sara.