"Majelis hakim mengadili gugatan pokok perkara tidak dapat diterima karena kabur," ujar Hakim Ketua Nani Indrawati, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/12). Menurutnya, sebagai penggugat, Walhi tidak bisa memberikan data kebakaran hutan yang jelas.
"Gugatan kabur tentang luas wilayah, penyebab dan bentuk perbuatan melawan hukum apa," ujar Hakim Nani. Majelis juga menilai Walhi tidak bisa memberikan uraian yang detil dan gamblang terkait lokasi kebakaran dan penyebab kebakaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi putusan tersebut, Manager Kebijakan dan Pembelaan Hukum Walhi, Muhnur Satyahaprabu, mengatakan pihaknya mengaku kecewa. Kendati demikian, pihaknya tak akan menyerah untuk memperjuangkan hal tersebut.
Sebelumnya, Walhi menggugat presiden, Kapolri, pemerintah pusat seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan, serta 15 kepala daerah. Menurut Walhi, pihak-pihak tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum melalui penyimpangan tata kelola hutan. Alhasil, pencemaran lingkungan seperti terkontaminasinya udara lantaran kebakaran hutan terjadi di provinsi Riau dan Jambi.
Merujuk data Kementerian Kehutanan, kawasan hutan yang pertama kali terbakar pada tahun ini, terletak di Provinsi Riau. Kebakaran hutan terjadi pada akhir Februari sampai April 2014. Seluas 21.914 hektar kawasan hutan hangus dalam kurun waktu tersebut.
Kebakaran hutan kembali muncul di sejumlah wilayah lain pada bulan Agustus hingga Oktober lalu, seperti di Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Kawasan hutan seluas 32.140 hektar dan lahan perkebunan sebanyak 49.808 hektar habis terbakar.