Sementara itu anggota panitia terdiri dari mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan, pakar hukum tata negara Refli Harun, Harjono, pengacara sekaligus pakar hukum Todung Mulya Lubis, pakar hukum Universitaa Jember Ekatjahjana, dan pakar hukum sekaligus pengamat politik Satya Arinanto.
Panitia bertugas menyeleksi calon hakim konstitusi yang akan menggantikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva. Hamdan akan purna tugas pada 7 Januari mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga nama akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk menggantikan Hamzan Zoelva. Kemudian, presiden akan memilih satu orang hakim konstitusi.
Saat ini, MA sudah mengantongi dua nama yang akan diajukan menjadi hakim konstitusi. Keduanya adalah Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar Suhartoyo dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Manahan Sitompul. Sementara itu, DPR belum menetapkan kandidat yang diusung menjadi hakim konstitusi periode mendatang.
Berdasar laman mahkamahkonstitusi.go.id, sederetan nama menjadi hakim konstitusi yang tengah menjabat, di antaranya Hamdan Zoelva, Arief Hidayat, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, Aswanto, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, Patrialis Akbar, dan Wahiduddin Adams. Selain Hamdan, Ahmad Fadlil dan Muhamnad Alin juga akan purna tugas pada 2015 mendatang.