"Kami jalan juga (dukung) RUU KKR," kata Yasonna di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Rabu (10/12) sebelum membuka acara Peringatan Hari HAM Internasional.
Saat ini, pemerintah telah meminta DPR untuk memasukkan pembahasan RUU KKR dalam program kumulatif terbuka. "RUU KKR itu memang suatu penyelesaian kalau UU Pengadilan HAM Ad hoc tidak ada," kata Direktur Jenderal HAM Aidir, di Jakarta, Rabu (10/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yasonna menilai dengan adanya komisi tersebut, pengusutan kasus pelanggaran HAM berat dapat dilakukan. RUU KRR tersebut dinilainya sebagai jalan alternatif lantaran pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc mandeg.
"Hanya tinggal keputusan politik DPR. Pengajuan RUU Pengadilan HAM Ad Hoc dilakukan dua kali dalam periode kepengurusan di DPR, tetapi tidak berhasil," ujar Yasonna.
Hal yang sama juga dituturkan oleh Direktur Jenderal HAM Aidir Amin Daud. "Harus ada rekomendasi DPR, baru presiden mengeluarkan Keputusan Presiden tentang Pengadilan HAM Ad Hoc. Tidak ada kewenangan Kemenkumham," ujarnya.
Lebih jauh lagi,Yasonna juga berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus HAM melalui kerjasama antar lembaga dalam pembentukan Pengadilan HAM Adhoc. "Saya, Menkopolhukam, Jaksa Agung akan bertemu soal itu, sudah ada rencana," ucapnya.
Sementara itu, Aidir mengatakan peran Kemenkumham hanya terbatas pada penguatan aparat penegak hukum dalam pengusutan kasus.
"Laporan per tahun ribuan. Tiap laporan ditindaklanjuti ke terlapor. Tapi, kami tak punya kewenangan menghakimi," kata dia.
Hingga saat ini, sederetan pengusutan kasus pelanggaran HAM masa lalu masih mandeg di antaranya Talangsari, Trisakti, G30S, Malari, Daerah Operasi Militer (DOM) Aceh dan pembunuhan pegiat HAM Munir.