Sukardi mengatakan pihak penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi membutuhkan penjelasan mengenai kelengkapan informasi pemberian SKL kepada para obligor. Sebab, kata Sukardi, ada sejumlah obligor yang lari dari tanggung jawab untuk melunasi beban utangnya.
"Ya ada sekitar mungkin delapan atau sembilan orang yang ternyata lari dari tanggung jawab, tapi sekarang sudah kembali. Kami mendalami banyak hal, terutama proses pemberian SKL tersebut," kata Sukardi usai menjalani pemeriksaan di KPK, Rabu (10/12) sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sukardi menilai KPK perlu memburu para obligator yang lari dari tanggung jawab pelunasan utangnya. Dia menilai mereka masih bisa seenaknya berkeliaran tanpa pernah mendapat proses hukum. "Saya heran juga, setelah terjadi pergantian pemerintahan, obligor yang tidak koperatif malah mendapat red carpet. Di sini keadilan harus ditegakkan," kata Sukardi.
Dia juga mengakui, pendalaman kasus BLBI dinilai rumit karena berkaitan dengan instrumen dan kebijakan perbankan. Menurut Zul, keterangan Sukardi dibutuhkan untuk mengurai mekanisme kebijakan SKL BLBI. "Kasusnya kan sulit, terkait perbankan, bantuan lunak BI, juga berkaitan dengan kredit-kredit dan penyelesaannya," ujar Zul.
Sukardi sebelumnya pernah dimintai keterangan terkait penyelidikan SKL BLBI pada 11 Juni 2013. Ketika itu dia mengaku ditanya mengenai masalah obligor BLBI dan sidang kabinet. KPK menduga ada masalah dalam proses pemberian SKL untuk beberapa obligor BLBI. Dalam proses itu, ada dugaan para obligor tidak memenuhi kewajibannya namun tetap mendapat SKL. SKL itu dikeluarkan pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri berdasarkan Inpres Nomor 8/2002 dan Tap MPR Nomor 6 dan 10.