"Saya diminta melengkapi informasi-informasi masalah penerbitan SKL dan juga obligor Sjamsul Nursalim," kata Sukardi usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Rabu petang (10/12). Sukardi mengatakan SKL itu diterbitkan berdasarkan Inpres Nomor 8/2002 dan Tap MPR Nomor 6 dan 10. Keputusan itu dikeluarkan sebagai bentuk pemeberian kepastian hukum keada para obligor.
Meski demikian, kata Sukardi, SKL itu hanya diberikan kepada para obligor yang telah memenuhi kewajiban sebagai pemegang saham. Mereka mendapat kepastian hukum karena telah bersedia menandatangani perjanjian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya heran juga, setelah terjadi pergantian pemerintahan, obligor yang tidak koperatif malah mendapat red carpet. Di sini keadilan harus ditegakkan," kata Sukardi.
Padahal, berdasarkan data yang dimiliki Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 2013, Sjamsul tercatat sebagai salah satu pihak yang terlibat dalam kasus korupsi BLBI Bank BDNI. Kerugian negara yang diakibatkan oleh ulahnya diperkirakan mencapai Rp 6.9 triliun dan USD 96.7 juta.
Semantara, berdasarkan hasil audit BPK, dana BLBI sebesar Rp 144.5 triliun yang dikucurkan kepada 48 bank umum nasional telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 138.4 triliun.
Berkaitan dengan penyelidikan kasus ini, KPK telah melayangkan permintaan cegah kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas nama Lusiana Yanti Hanafiah yang berasal dari swasta. Dia dicegah sejak 4 Desember 2014 untuk jangka waktu enam bulan.