MK berada pada posisi keempat untuk kategori badan atau lembaga dengan nilai 88, mengungguli KPK dengan nilai 85,6 di posisi keenam. Nilai yang lebih tinggi menunjukkan implementasi keterbukaan informasi yang dilakukan badan publik tersebut lebih baik.
"Penilaian dilakukan dengan dua tahap yang pada prinsipnya untuk membedah informasi yang dikuasai publik berdasarkan Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 UU KIP," ujar Feri Firdaus, Asisten Ahli Bidang Komunikasi Komisi Informasi Pusat, dalam keterangan yang diterima CNN Indonesia, Jumat (12/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk kategori badan atau lembaga, yang berada di peringkat pertama adalah Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dengan nilai 94,4; diikuti Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dengan nilai 94; dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan di peringkat ketiga dengan nilai 92,2.
Feri menjelaskan, dua tahap penilaian dalam pemeringkatan tersebut adalah, pertama, menyebarkan kuesioner penilaian mandiri (self assessment quoestioner) ke seluruh badan publik. Tahap kedua, visitasi ke badan publik yang memiliki bobot cukup untuk masuk dalam peringkat 10 terbaik.
"Visitasi itu juga melakukan wawancara dan pembuktian langsung dokumen-dokumen atau informasi dalam berbagai format berdasarkan keterangan yang diisi responden badan publik," ujar Feri.
Pemeringakatan badan publik dilaksanakan tanggal 27 Oktober 2014 hingga 4 Desember 2014. Penilaian dilakukan tim dari Komisi Informasi Pusat yang terdiri dari Komisoner Komisi sebagai pengarah, tenaga ahli, asisten ahli, dan staf administrasi sebagai pelaksana teknis lapangan.