Ketiga menteri itu berkomitmen untuk membangun kerja sama lintas kementerian dan lembaga lainnya untuk menuntaskan kasus kekerasan terhadap anak. Caranya dengan menandatangani dukungan gerakan memutus mata rantai kekerasan terhadap anak.
Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Erlinda, menyatakan kegembiraannya atas keterlibatan dan semangat pemerintah untuk mendukung aksi yang diusung oleh KPAI bersama dengan Komnas Anak dan Komisi Indonesia Satu Aksi. "Sampai saat ini sudah ada enam kementerian yang mendukung kami. Ada KPPA, Kominfo, Kemdikbud, Kemenkumham, Kemenpora, dan Kemensos," katanya di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad (14/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, dalam acara penggalangan dukungan masyarakat berupa pembubuhan tanda tangan, sudah terkumpul sekitar enam ribu tanda tangan.
Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, dalam sambutannya juga mendesak DPR dan pemerintah untuk segera merevisi pasal 81, 82, UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Kami mendesak untuk mengubah hukuman 3 tahun minimal dan 15 tahun maksimal bagu para pelaku kejahatan seksual terhadap anak, menjadi minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup ditambah dengan pembertan hukuman melalui kebiri dengan cara suntik kimia bagu pelaku kejahatan seksual dewasa," kata Arist menggebu-gebu disambut dengan sorak-sorai dari masyarakat.
Selain itu, mereka juga mendorong pemerintah daerah untuk segera mewujudkan kota layak anak dan melahirkan perda perlindungan anak.