Dalam pernyataannya di depan media, Peradi dan IKADIN memiliki kekhawatiran yang sama dengan MK, yakni keraguan atas objektifitas dan independensi Todung Mulya Lubis dan Refly Harun jika mereka tetap masuk dalam panitia seleksi hakim MK. "Kalau Todung dan Refly menjadi anggota panitia seleksi, maka tentunya akan ada benturan kepentingan jika nanti hakim-hakim MK terpilih. Apalagi Todung dan Refly masih sering menangani perkara di MK," ujar ketua Peradi, Otto Hasibuan, dalam jumpa pers di Slipi Tower, Jakarta, senin (15/12) sore ini.
Peradi dan IKADIN juga mengungkapkan beberapa faktor yang membuat kedua organisasi itu keberatan jika Todung menjadi anggota panitia seleksi hakim MK. Pertama, Todung pernah dihukum oleh tiga organisasi advokat di Indonesia, yaitu IKADIN, Peradi, dan Kongres Advokat Indonesia karena melanggar kode etik advokat. Kedua, Todung dan Refly hingga saat ini masih sering menangani kasus hukum yang dibawa MK. Hal itu dapat membuat objektifitas hakim MK terpilih nantinya hilang jika menangani kasus yang dibawa oleh Todung ataupun Refly.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Presiden Joko Widodo telah membentuk panitia seleksi pemilihan hakim MK untuk mencari pengganti hakim saat ini, Hamdan Zoelva, yang berakhir jabatannya Januari mendatang. Namun, tepat setelah nama-nama anggota panitia seleksi diumumkan keberatan dikemukakan oleh Sekretaris Jenderal MK, Janedri M. Gaffar. Keberatan yang dikeluarkan MK mendapat dukungan dari sejumlah pihak, meskipun tidak sedikit elemen yang mengatakan bahwa keberatan MK tersebut tidak sesuai dengan hukum yang ada di Indonesia.