"Ini kami lakukan untuk meningkatkan kinerja, khususnya pemberantasan korupsi," kata Prasetyo di Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebaliknya, jika KPK kekurangan jaksa, Kejaksaan Agung siap membantu dengan menambah jumlah jaksanya di KPK. "Jumlah jaksa di KPK tetap. Makanya kalau mau minta tambah, akan kami tambah," ujar Prasetyo. Jumlah jaksa dari Kejaksaan Agung yang bertugas di KPK saat ini mencapai 96 orang.
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan perlu mempelajari urgensi yang membuat Kejagung merasa kekurangan tenaga dalam melakukan penegakan hukum, agar sinergi penegakan hukum di KPK tidak mengalami gangguan dari eksternal.
Menurut Samad, jaksa-jaksa yang sudah ditempatkan di KPK adalah orang-orang yang memiliki komitmen dan integritas kuat. "Jadi kalau tiba-tiba saja ditarik dan kosong, artinya itu juga mengganggu ritme pemberantasan korupsi," kata dia.