Keduanya sebelumnya mangkir dari panggilan KPK, Selasa (16/12), dengan alasan belum menerima surat panggilan resmi dari pihak penyidik. Baik Tri maupin Haposan dikabarkan telah pensiun dari tugasnya sebagai petinggi direksi di Pertamina EP.
Menurut Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, dua mantan petinggi Pertamina itu dipanggil untuk menjadi dimintai keterangan berkaitan dengan kasus suap jual beli gas di Kabupaten Bangkalan. "Keterangan mereka dibutuhkan penyidik dalam pendalaman kasus," kata Priharsa ketika dikonfirmasi Kamis (18/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja tak menampik telah terjadi dugaan penyimpangan dalam perkara jual-beli gas alam di Bangkalan. Adnan mengatakan pemeriksaan terhadap pihak PT Pertamina EP diperlukan untuk membongkar sejauh mana penyimpangan yang terjadi dalam kasus suap pengalokasian gas itu.
Selain soal kontrak fiktif, Adnan mengatakan pendalaman dilakukan untuk menelusuri ke mana larinya gas yang diperjualbelikan secara ilegal. Peruntukannya tidak jelas karena infrastrukturnya tidak ada. "Katanya investasinya terlalu besar," ujarnya.
KPK telah menetapkan bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron dan Direktur PT MKS Antonio Bambang Djatmiko sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut. Selain mereka berdua, KPK juga menangkap tersangka lain, yakni Abdul Rauf yang jadi perantara suap. (Baca: KPK Telusuri Indikasi Fuad Amin Hilangkan Bukti)
Fuad diduga menerima suap pembayaran gas untuk pembangkit tenaga listrik di Gresik dan Dili Timur dari Antonio. KPK menduga Fuad telah menikmati duit panas itu sejak 2007.
Atas perbuatannya, Fuad dan Rauf sebagai tersangka yang menerima uang suap dijerat Pasal 12 huruf a huruf b, Pasal 5 ayat 2 Pasal 11 Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Sementara Antonio sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a serta Pasal 5 Ayat 1 huruf b Juncto Pasal 13 Juncto Pasal 55.