"Saat ini ada dua kepengurusan (DPP Golkar) yang belum sah sebelum ada penyelesaian dari keduanya," kata Agun kepada CNN Indonesia melalui pesan singkat, Kamis (18/12).
Agun mengatakan kepengurusan DPP Golkar hasil Munas Riau hanya terdaftar secara administratif saja. Sehingga, munas tersebut tidak lagi memiliki kewenangan, hak dan kewajiban untuk menjalankan roda organisasi partai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam keputusannya, Kemenkumham berharap agar konflik yang terjadi dalam Partai Golkar dapat diselesaikan terlebih dahulu di internal partai tersebut.
Dalam pesan singkatnya, Agun kembali menegaskan posisi dan status kepengurusan DPP Partai Golkar saat ini.
"Menjadi tidak benar jika kepengurusan (Munas Riau) yang didemisionerkan di Bali, dan dihentikan oleh Munas Jakarta, aktif kembali," kata dia.
Hingga saat ini, langkah untuk menyelesaikan konflik internal partai Golkar terus dilakukan oleh kedua kepengurusan DPP yang ada. Para senior Partai Golkar juga telah berkumpul dan membicarakan langkah yang akan ditempuh untuk menyelamatkan partai tersebut.