Ratusan ribu sekolah di Indonesia terpaksa menghentikan pengajaran mereka menggunakan Kurikulum 2013 dan mesti kembali mengandalkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006.
Anies juga sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakukan Kurikulum 2013 ke dinas pendidikan di seluruh Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara garis besar, Kurikulum 2013 hanya akan dilaksanakan di 6.221 sekolah percontohan. Sementara satuan pendidikan lainnya akan melaksanakan KTSP 2006.
"Standar kompetensi kelulusannya sama, metode pengajaran saja berbeda, " ujar Anies usai bertemu wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wapres, Jakarta, Jumat (19/12).
Anies mengatakan untuk metode penilaian, pihaknya akan memberlakukan sistem konversi nilai dan standar penghitungan nilai.
"Nilai akan dikoversi sesuai surat edaran Dirjen Pendidikan yang memuat tabel untuk konversi nilai," ujar dia.
Anies menerangkan bahwa pelaksanaan Kurikulum 2013 ini sifatnya diterapkan sebagai percontohan dan dievaluasi berdasarkan konten atau isi.
"Bukan hanya implementasi konten namun kesesuaian antara ide dengan desain dan dokumen," ucapnya .
Anies kembali menjelaskan evaluasi terhadap kurikulum 2013 dilakukan atas dasar unsur sikap, pengetahuan, serta keterampilan.
"Jadi efeknya adalah cara menilai dan cara mengajar mengalami perubahan," ucapnya.
Anies mengatakan sebagai panduan lebih mendetail kepada satuan pendidikan di daerah, pihaknya telah menyertakan mengenai pedoman pelaksanaan Kurikulum 2013 dan KTSP 2006 dalam surat edaran berisi Peraturan Menteri mengenai Pemberlakuan Kurikulum 2013.