Dalam operasi yang melibatkan satu pleton pasukan Brimob Polda NTB itu karena mendapatkan perlawanan dari warga, disita sejumlah barang bukti, diantaranya empat bungkus klip berisi sabu sabu, masing masing 9,53 gram, 8,96 gram, 2,75 gram, dan 0,54 gram. Total keseluruhan barang bukti itu, 21,78 gram, senilai Rp 29.403.000.
“Selain narkotik kami menyita uang yang diduga sebagai hasil penjualan narkoba senilai Rp 99 juta,” kata Kepala BNN NTB Kombes Pol Mufti Djusnir kepada CNN Indonesia, Sabtu (20/12).
Dari rumah yang sama di ruangan berbeda, ditemukan juga perangkat bandar narkotika lainnya, seperti timbangan digital, bungkusan plastik klip bening, sendok mini, bong, pipet, handphone Nokia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selepas ketiganya digelandang ke kantor BNN NTB, kasus narkotik ini kemudian dikembangkan. Dari hasil interogasi sementara, ternyata pasangan kakek nenek itu sudah lama berprofesi sebagai bandar narkoba. "Dari penyidikan kami, D dan M menjadi bandar narkoba sejak 2012 lalu," kata dia.