Apalagi, Arsul mengingatkan bahwa KPK memang memiliki hak untuk membuka kantor perwakilan di daerah-daerah. Dia menyebutkan KPK punya landasan hukum yang kuat dan jelas untuk membuka cabang di provinsi yaitu Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. “Ada di Pasal 19 ayat 2,” ujar Arsul.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kalau memberatkan (APBN) kita juga belum tahu apa betul nanti memberatkan. Berapa dana yang dubutuhkan untuk itu kita saat ini juga belum tahu,” kata Arsul yang berkiblat ke PPP kubu Romahurmuziy ini.
Arsul pun mengingatkan bahwa di daerah-daerah juga terdapat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan jumlah sumber daya manusia di KPK saat ini sangat terbatas. “Baik penyelidik maupun penyidik KPK,” tutur Ketua Lembaga Bantuan Hukum DPP PPP ini.
Karena itu dia mengimbau kepada pihak-pihak yang sudah lebih dulu menyatakan tidak setuju agar berpikir ulang. “Jangan bicara tidak setuju dulu,” ujar Arsul.
Keinginan KPK untuk membuka kantor perwakilan menuai pertentangan, baik dari kalangan wakil rakyat maupun akademisi. Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon menganggap tak perlu dengan alasan salah satunya yaitu memberatkan APBN. Pun dengan pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Ganjar Laksmana, juga tak setuju.
Ganjar berdalih kantor perwakilan akan mempersulit pengawasan dan KPK juga seperti mengenyampingkan kejaksaan dan kepolisian. Menurut Ganjar jika KPK membuka kantor perwakilan seakan melupakan tujuan pentingnya untuk mendorong kepolisian dan kejaksaan bergerak lebih efektif dalam memberantas korupsi.