Ketua Pelaksana Satgas Anti-Illegal Fishing, Mas Achmad Santosa kepada CNN Indonesia mengatakan, hingga kini total 73 ton ikan yang berada di dua kapal yang ditenggelamkan belum dilelang.
"Segera akan dilelang. Tapi memang agak lama prosesnya. Nanti akan kami percepat, 1-3 hari setelah ditangkap, ikan harus langsung dilelang," kata Ota, sapaan Mas Achmad Santosa, Ahad (21/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ikan dari berbagai macam jenis dari kapal yang ditangkap. Harus segera dilelang seharusnya," ujar Ota.
Saat ditangkap, dua kapal asing yaitu KM Century 4/PNG-051 dan KM Century 7/PNG-069 itu mengangkut 72 anak buah kapal berkewarganegaraan Thailand dan Kamboja, serta tujuh orang warga negara Indonesia. Kedua kapal ditangkap pada 7 Desember lalu karena melakukan pelanggaran penangkapan ikan tanpa izin dan tidak memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan pemerintah Indonesia.
Kedua kapal tersebut lantas ditenggelamkan setelah ada penetapan Pengadilan Negeri Ambon tertanggal 18 Desember 2014.
"Selain dua kapal ini, TNI AL juga menangkap enam kapal lain saat mencuri ikan di Laut Arafura. Penenggelaman sejalan dengan kebijakan pemerintah yang tegas terhadap kapal pencuri ikan," ujar Kadispenum Puspen TNI Kolonel Infantri Bernardus Robert dalam siaran pers yang diterima CNN Indonesia, Ahad (21/12).