“Hari ini kami kembali menyita aset milik tersangka UP (Udar Pristono) berupa empat kamar kondotel di Bogor,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony Spontana, di Kantor Kejagung, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua unit apartemen di Cassa Grande, Casablanca, Jakarta Selatan, serta sebuah kondotel di Bali juga disita oleh jaksa penyidik dari Udar.
Pada 2013, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka lain, yaitu Prawoto, Direktur Pusat Transportasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi; Drajat Adhyaksa, pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Armada Bus; dan Setyo Tuhu, Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Sementara untuk kasus tahun anggaran 2012, selain Udar, Kejagung sudah menetapkan tiga tersangka lain, yaitu Gusti Ngurah Wirawan, Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI Jakarta; Hasbi Hasibuan, mantan pegawai Dishub DKI Jakarta; dan Gunawan, Dirut PT Saptaguna.