Kelima nama tersebut adalah I Dewa Gede Palguna, Imam Anshori Saleh, Yuliandri, Aidul Fitriciada Azhari, dan Indra Perwira. Mereka menyingkirkan sebelas calon hakim MK lain yang mengikuti proses seleksi tahap ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lima calon hakim MK lolos setelah mendapatkan suara dari minimal enam anggota Pansel.
Hamdan Zoelva sebagai salah satu calon hakim MK, tak hadir dalam proses wawancara. Dalam surat pemberitahuan ketidakhadirannya, Hamdan mengatakan merasa kurang tepat jika mengikuti wawancara sebagaimana yang ditetapkan oleh Tim Pansel. Pasalnya, dia masih menjabat Hakim Konstitusi dan Ketua MK sehingga harus menjaga kewibawaan institusi yang melekat pada dirinya.
Hamdan menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden untuk mengajukan atau tidak mengajukan dirinya sebagai Hakim Konstitusi masa jabatan berikutnya dengan mendasarkan keputusan pada nilai kinerjanya selama menduduki jabatan itu.