Sebagai jaminan pinjaman, Edison menerima kuitansi dan 10 surat tanah milik Gulat. Merujuk berkas dakwaan, duit digunakan Gulat untuk menyuap Gubernur Riau Annas Maamun untuk alih fungsi kawasan hutan milik Gulat di Riau.
Duit tersebut diambil dari kas perusahaan pimpinan Edison. "Pernah beri uang ke Gulat Rp 1,5 miliar pada tanggal 23 September," ujar Edison dalam sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa Gulat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (29/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia hanya bilang, 'tolong bantu, saya ada keperluan'," ujar Edison.
Duit Rp 1,5 miliar tersebut diambil Edison lewat pegawai keuangan perusahaan miliknya, Yulia Rotua Siahaan. Yulian membenarkan hal tersebut.
"Saya tahunya disuruh Pak Edison buka cek (Bank Mandiri) Rp 1,5 miliar, saya ambil uangnya ke bank, saya serahkan ke Pak Edison," ujar Yulia dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin (29/12).
Selanjutnya, Edison menukar duit tersebut dengan dolar Singapura karena Gulat meminta uang dalam bentuk dolar.
Menurut Yuli, permintaan tersebut merupakan permintaan pribadi dari Edison yang tidak dicatat di buku keuangan perusahaan. "Hanya ditandai 'Dirut'. Uang dari proyek seismik ada juga dari pinjaman," ujarnya.
Gulat menggunakan duit dari Edison dan duit dari kantung pribadi senilai Rp 500 juta untuk menyuap demi kepentingan alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan sawit di daerah Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1.188 hektare dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.214 hektare.
Atas tindak pidana tersebut, Gulat didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman pidana untuk Gulat yakni lima tahun penjara.
Gulat dan Annas ditetapkan sebagai tersangka setelah keduanya berhasil diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kompleks Grand Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (25/9).