KORUPSI GAS ALAM

Fuad Amin Tebar Duit di 25 Rekening

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Kamis, 01 Jan 2015 02:32 WIB
Demi memutar duit yang akan dicucinya, Fuad Amin setor uang hingga Rp 300 juta ke beberapa bank, setiap harinya.
Demi memutar duit yang akan dicucinya, Fuad Amin setor uang hingga Rp 300 juta ke beberapa bank, setiap harinya. (ANTARA FOTO/Fanny Octavianus)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pusat Pelaporan dan Analisis transaksi Keuangan (PPATK) mendapati 25 rekening mencurigakan yang dimiliki tersangka penerima suap kasus gas alam Bangkalan, Fuad Amin Imron. Duit tersebut disebar di banyak Bank untuk menyamarkan data keuangannya.

"Kebanyakan uang tersebut disetor tunai. Hari ini ke bank A, berikutnya ke bank B, dan seterusnya. Setiap setoran bernilai ratusan juta dengan rentang Rp100-300 juta," kata Kepala PPATK Muhammad Yusuf saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (30/12).

Menurut Yusuf, data tersebut masih berdasarkan pada temuan awal. Sehingga belum tentu semua kepemilikan harta Fuad terkuak. "Terbukti ketika KPK melakukan penggeledahan, masih ada uang tunai sekitar Rp4.5 miliar," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusuf mengatakan, uang tunai rentan diselewengkan untuk penyuapan, gratifikasi dan pencucian uang. Dia pun berharap pemerintah menerapkan regulasi pembatasan transaksi tunai untuk mengantisipasi rentannya transaksi haram yang memanfaatkan duit cash.

Yusuf mengaku telah mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada Kementerian Hukum dan HAM terkait usulan pembatasan transaksi uang tunai. "Jika RUU itu diloloskan, 70 persen tindak pidana korupsi akan berkurang," ujarnya.

Fuad Amin telah resmi dijerat pasal pencucian uang oleh KPK, Senin (29/12). Dengan demikian, lembaga antirasuah kini punya kuasa menelusuri aset dan kekayaan Fuad yang diduga telah didapat sejak dia menjabat sebagai Bupati Bangkalan pada 2003.

Dalam kasus suap jual-beli gas alam di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, KPK telah menetapkan Fuad dan Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko, sebagai tersangka. Fuad disangka melanggar Pasal 12a dan 12b, Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sementara Antonio disangka Pasal 5 ayat 1a dan 1b serta Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman pidana untuk Fuad yakni sembilan tahun bui dan untuk Antonio yaitu lima tahun penjara. (meg/meg)
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER