"Kebanyakan uang tersebut disetor tunai. Hari ini ke bank A, berikutnya ke bank B, dan seterusnya. Setiap setoran bernilai ratusan juta dengan rentang Rp100-300 juta," kata Kepala PPATK Muhammad Yusuf saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (30/12).
Menurut Yusuf, data tersebut masih berdasarkan pada temuan awal. Sehingga belum tentu semua kepemilikan harta Fuad terkuak. "Terbukti ketika KPK melakukan penggeledahan, masih ada uang tunai sekitar Rp4.5 miliar," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusuf mengaku telah mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada Kementerian Hukum dan HAM terkait usulan pembatasan transaksi uang tunai. "Jika RUU itu diloloskan, 70 persen tindak pidana korupsi akan berkurang," ujarnya.
Dalam kasus suap jual-beli gas alam di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, KPK telah menetapkan Fuad dan Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko, sebagai tersangka. Fuad disangka melanggar Pasal 12a dan 12b, Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sementara Antonio disangka Pasal 5 ayat 1a dan 1b serta Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman pidana untuk Fuad yakni sembilan tahun bui dan untuk Antonio yaitu lima tahun penjara. (meg/meg)