Berdasarkan hasil survei Transparancy Internasional, IPK Indonesia adalah 3,4 yang menjadikan Indonesia berada di peringkat 107 dari 175 negara yang di survei.
Hal tersebut, menggambarkan masih belum tercapainya target Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2009-2014 yakni di angka 5 dan ditargetkan untuk masuk 40 besar dalam Strategi Nasional Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentunya, pola pemeriksaan tidak lagi sebagai watchdog yang mencari-cari kesalahan," ujar Yasonna di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu (31/12).
Selain itu, Menteri Yasonna juga meminta kepada seluruh lapisan masyarakat untuk dapat mewujudkan revolusi Mental Anti Korupsi secara berkelanjutan dan berkesinambungan, melalui pola pikir dan budaya kerja.
"Hal tersebut untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik adaptif, berintegritas, bersih dari perilaku KKN," tegasnya. (meg/pit)