Adapun merujuk pada putusan MK pada 6 Maret 2014, PK dapat diajukan lebih dari satu kali apabila ada novum atau bukti baru yang ditemukan. Dalam putusan nomor 34/PUU-XI/2013, MK membatalkan pasal 268 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang membatasi pengajuan PK sebanyak satu kali. Dengan tidak berlakunya pasal tersebut, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan PK atas PK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alhasil, pihaknya mengatakan akan mengambil tindak lanjut soal Surat Edaran MA tersebut. "Tinggal kita bicarakan dengan Jaksa Agung soal itu," ucapnya.
Pakar hukum I Dewa Gede Palguna menuturkan sejak diberlakukannya surat edaran tersebut, otomatis terpidana mati hanya dapat mengajukan PK satu kali. "Itu konsekuensi logis untuk mempercepat eksekusi hukuman mati," ujar mantan hakim konstitusi periode 2003-2008 tersebut ketika dihubungi CNN Indonesia, Jumat (2/1).
Hingga saat ini, dua dari enam terpidana mati tengah mengajukan PK ke MA melalui Pengadilan Negeri Batam. Keduanya merupakan AH dan PL. Sementara itu, dua terpidana mati lainnya yang terjerat kasus pembunuhan berencana, GS dan TJ, masih menunggu waktu eksekusi. Sedangkan dua terpidana lainnya yakni ND (warga negara Malawi) dan MACM (warga negara Brasil) terjerat kasus narkoba.
(obs)