"Saya berharap ada lembaga khusus yang menyelesaikan (sengketa Pilkada) bisa saja dari Komisi Pemilihan Umum atau dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Tapi sikap kami berusaha sedapat mungkin tidak ke MA, kecuali ada perintah undang-undang," ujar Hatta Ali saat jumpa pers di Gedung MA, Jakarta, Rabu (7/1).
Namun demikian, Hatta memastikan lembaganya siap apabila ditunjuk sebagai pemutus sengketa tersebut. Hingga kini Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada yang ditandatangani mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Oktober 2014, belum disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dalam Perppu, kewenangan untuk memutus perkara pemilu diserahkan kembali ke MA. Lantaran belum menjadi hukum positif yang berlaku, dasar hukum soal kewenangan MA tersebut masih nihil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MA juga menyayangkan pengalihan kewenangan pemutusan sengketa yang sebelumnya ditangani Mahkamah Konstitusi (MK). Meskipun jauh sebelumnya, sengketa pilkada memang diputus MA.
Selain itu, Hatta juga akan membahas ihwal jenis peradilan apakah ke dalam peradilan tata usaha negara atau peradilan umum. "Kami pro aktif. Salah satu fungsi MA ialah fungsi pengaturan, melengkapi yang belum diatur dalam undang-undang, melalui Peraturan MA atau Surat Edaran MA," ujarnya. (rdk/sip)