Polisi ternyata lebih dulu menangkap pria berusia 33 tahun yang berdomisili di Pondok Aren, Tangerang Selatan itu dibandingkan Fariz. Handi berdalih, penangkapan Fariz lebih dulu diumumkan ke publik demi kepentingan penyidikan. Saat ditangkap, MSA terbukti menguasai beberapa gram sabu-sabu, ganja, ekstasi, alat hisap, papir dan timbangan.
Berdasarkan keterangan yang diberikan MSA kepada polisi, Minggu (4/1) lalu, sekitar pukul 14.00 WIB, ia menjual narkoba pada Fariz. Transaksi ini terjadi di rumah Fariz, di kompleks Bintaro Jaya.
Hando berkata, MSA ternyata mendapatkan barang-barang haram tersebut dari dua orang yang belakangan diketahui masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Tanggal itu didapatkannya, tanggal itu juga dijual," ucap Hando.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Selasa (6/1) lalu, Fariz kedapatan mengkonsumsi narkoba di kediamannya. Ia ditangkap beserta barang bukti berupa 0,5 gram heroin, lintingan ganja sisa pakai, satu alat hisap dan delapan cangklong.
Hingga Rabu sore, polisi masih menggali keterangan Fariz. Isterinya, Oneng Diana Riyadini, dan tim kuasa hukumnya yang dipimpin pengacara Ali Syamarta terlihat mendampingi Fariz. "Kami belum bisa memberikan komentar sebelum ada berkas acara pemeriksaan," kata Ali kepada CNN Indonesia. (sip)