"Romi Herton Foundation untuk pencitraan, persiapan menuju pemilihan Wali Kota. Tapi sekarang sudah vakum sejak Pak Romi jadi Wali Kota," ujar Direktur Romi Herton Foundation Liza Merliani Sako, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/1).
Lembaga yang dibentuk tahun 2010 itu menjalankan sejumlah kegiatan sosial untuk menggalang suara Romi jelang pilkada. Namun, alih-alih menang, Romi justru harus mengakui keunggulan rival politiknya dalam pilkada yang digelar Oktober 2013. "Kami dinyatakan kalah," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merujuk berkas dakwaan, untuk memuluskan penyelesaian perkara Romi dan istrinya, Masyitoh, telah menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar sebesar Rp 14 miliar dan USD 316 ribu. Saat itu, Akil menjabat sebagai hakim ketua sidang. Romi memohon majelis untuk membatalkan hasil Pilkada yang memenangkan
Atas tindakan tersebut, Romi dan istrinya, diancam pidana Pasal 6 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman untuk keduanya yakni penjara 15 tahun. (rdk/sip)