Dari keseluruhan laporan yang diterima Komnas HAM sepanjang 2014, tiga oknum teratas yang diadukan adalah kepolisian, korporasi dan pemerintah daerah. Hingga November 2014, ada 2.200 laporan terhadap kepolisian dan memakan porsi 33,7 persen dari keseluruhan kasus. Sementara untuk korporasi ada 1.012 aduan dan laporan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pemda mencapai angka 680 kasus.
Ketua Komnas HAM, Hafid Abbas, mengungkapkan bahwa institusinya telah menemukan satu pola yang berkaitan dengan ketiga pihak tersebut. "Pola ini bermula dari biaya politik yang mahal sehingga oknum pemerintah harus mencari cara untuk balik modal," ujar Hafid dalam acara pemaparan laporan akhir tahun di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (8/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika ada perlawanan dari masyarakat, pemerintah akan bermitra dengan aparat untuk menekan. "Harus bermitra agar konspirasi ini berjalan baik," kata Hafid. Angka pengaduan terhadap polisi menempati posisi paling tinggi, menurut Hafid, karena mereka yang berhadapan langsung dengan masyarakat.
Menurut data Komnas HAM, pada 2008 hanya ada 4.843 berkas pelanggaran yang masuk. Angka tersebut melejit pada tahun 2009 hingga mencapai angka 5.843. Peningkatan terus terjadi pada tahun berkutnya. Tahun 2010 ada 6.437 laporan, 2011 meningkat menjadi 6.358, 2012 sampai 6.284, hingga 2013 mencapai 6.658 kasus. Hingga November 2014, tercatat ada sebanyak 6.527 kasus dilaporkan dan diperkirakan meningkat sampai 7.200 pada akhir Desember.
Untuk mencegah peningkatan kasus pelanggaran HAM, Hafid meminta pemerintah untuk serius dalam melakukan reformasinya. "Pemerintah harus memutus mata rantai itu dengan melakukan reformasi kelembagaan di tiga ranah itu secara simultan," pungkas Hafid. (meg)