"Kami akan segera menjawab tuntutan masyarakat dengan adanya satuan tugas khusus ini. Kasus lama maupun kasus baru akan mereka tangani," ujar Prasetyo di kantornya, Kamis siang (8/1).
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum ini mengakui korupsi saat ini terus berevolusi dan berkembang subur. Dia pun tak menyangkal kerugian yang harus diderita negara akibat korupsi semakin banyak bahkan telah menjalar ke daerah-daerah secara masif.
"Karena itu pemberantasan korupsi hanya dapat dilakukan dengan kerja keras jika mau cepat," kata Prasetyo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Widyo Pramono mengatakan, sebelum menjalankan tugas para anggota satuan tugas khusus ini akan mengikuti pembekalan dari beberapa instansi, seperti Direktorat Jenderal Pajak, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Mereka akan menangani perkara-perkara korupsi secara simultan, dari pusat sampai daerah. Karena mereka adalah orang terpilih, mereka diharapkan mampu menyelesaikan itu semua," ujar Widyo. (rdk/sip)