"Jadi kami coba cari common ground supaya bisa kami laksanakan dengan baik. Tidak elok kalau berdebat di media. Ada yang berpandangan dinaikkan sedikit jadi Peraturan MA dibanding Surat Edaran," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di kantornya, Jakarta, Jumat (9/1).
Polemik tersebut mencuat saat MA melalui surat edaran membatasi pengajuan PK hanya satu kali. Edaran itu berlandaskan dua ketentuan yakni Pasal 24 ayat 2 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 66 ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang MA. Keduanya mengatur pembatasan PK hanya satu kali.
Ketua MA Hatta Ali menginstruksikan kepada Ketua Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia untuk tidak mengirimkan berkas pengajuan PK ke MA. Hatta Ali dalam jumpa pers Rabu siang (6/1) juga menegaskan lembaganya tak akan menarik Surat Edaran tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edaran MA tersebut diterbitkan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 34/PUU-XI/2013 yang membatalkan pasal 268 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam putusan tersebut, MK mengizinkan PK lebih dari satu kali.
Hadir dalam rapat antara lain Jaksa Agung HM Prasetyo, Wakil Komnas HAM Siane Indriani, Hakim MA Artidjo Alkostar, Jubir MA Suhadi, Dirjen HAM Kementerian Hukum dan HAM Aidir Amin, Dirjen PAS Kementerian Hukum dan HAM Handoyo Sudrajat, Dirjen Administrasi Harkristuti Harkrisnowo, Direktur Penuntutan KPK Ranu Mihardja, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimmly Asshidique, dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Suhardi Alius. (rdk/sip)