"Targetnya dapat jalan keluar supaya eksekusi tidak berlarut-berlarut, kita inginkan ada kepastian hukum," kata Prasetyo di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (9/1). Menurutnya, rapat ini akan membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Surat Edaran Mahkamah Agung (MA).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Isi Surat Ederan ini berbeda dengan apa yang diputuskan MK. Dalam utusan Nomor 34/PUU-XI/2013, MK membatalkan pasal 268 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam putusan tersebut, MK mengizinkan PK lebih dari satu kali.
"Kami mengacu pada peraturan-peraturan yang ada," ujar Prasetyo.
Dari enam terpidana mati yang dijadwalkan dieksekusi Desember lalu, dua terpidana Agus Hadi dan Pujo Lestari mengajukan PK. Sidang PK keduanya digelar di Pengadilan Negeri Batam.
Sementara dua terpidana mati lainnya yang terjerat kasus pembunuhan berencana, GS dan TJ, masih menunggu waktu eksekusi.
Dua terpidana mati lainnya, ND asal Malawi dan MACM asal Brazil yang terjerat kasus narkoba belum bisa dieksekusi karena terkendala aspek yuridis.
Rapat pembahasan PK ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Tedjo Edhy Purdijatno. Dalam rapat tersebut hadir Jaksa Agung HM Prasetyo, Wakil Komnas HAM Siane Indriani, Hakim MA Artidjo Alkostar, Juru Bicara MA Suhadi, Dirjen HAM Kementerian Hukum dan HAM Aidir Amin, Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Handoyo Sudrajat, Dirjen Administrasi Harkristuti Harkrisnowo, Direktur Penuntutan KPK Ranu Mihardja, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimmly Asshidique, dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Suhardi Alius. (sur/sip)