"Oh tidak, tidak sama sekali bentrok," ujar Prasetyo saat diwawancarai, di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (9/1).
Menurutnya, bentrok tak akan terjadi lantaran pihaknya akan terus berkoordinasi dengan KPK. "Kami juga gak berkordinasi dengan KPK saja, semua pihak. Satgas itu kan dibentuk hanya untuk penanganan khusus masalah korupsi," ujar pimpinan Korps Adhyaksa itu.
Sebelumnya, Kamis (8/1), Kejagung melantik 100 orang Satgasus Tindak Pidana Korupsi. "Jumlahnya cukup, sudah cukup," ujar Prasetyo ketika ditanya soal jumlah anggota Satgasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satgas tersebut akan bekerja membantu tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Pembentukan Satgasus diharapkan akan mengefektifkan penanganan perkara korupsi di Kejakasaan Agung.
Selain di Kejaksaan Agung, Satsus Tipikor juga telah dibentuk di tujuh Kejaksaan Tinggi yaitu Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, dan Sulawesi Selatan. (sip)