Ketua Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Wahyu menuturkan uji publik diperlukan dengan melibatkan para akademisi dan pakar hukum pidana di Indonesia. "Untuk melihat lebih jernih nhatan Qanun Jinayat tersebut apakah bertentangan dengan undang-undang di Indonesia dan menjadikan aturan Hak Asasi Manusia sebagai batu uji melakukan review," ujar Anggara saat jumpa pers "Catatan Akhir Tahun dan Rekomendasi Awal Tahun ICJR" di Cikini, Jakarta, Minggu (11/1).
ICJR melihat sejumlah masalah muncul sejak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengesahkan Qanun Jinayat pada 27 September 2014 lalu. Masalah tersebut meliputi rumusan unsur-unsur tindak pidanan, jenis pemidanannnya, dan masalah hukum acara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Senada dengan Anggara, Ketua Badan Pengawas ICJR sekaligus mantan Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim berpendapat, hukuman cambuk juga salah sasaran pada konteks tindak pidana pemerkosaan. "Orang yang jadi korban pemerkosaan malah mendapat hukukan cambuk. Harusnya korban diproteksi," ucapnya saat jumpa pers.
Anggara menambahkan, hukuman cambuk juga rentan diterapkan pada masyarakat miskin. Hukuman cambukbdapat digantikan dengan membayar denda. Namun bagi orang yang tak dapat membayar denda, maka tak ada pilihan selain menerima cambuk. Lebih jauh, potensi pungutan liar dalam peradilan oleh aparat penegak hukum juga rentan terjadi.
Muerujuk data ICJR, pada tahun 2011 hukuman dilakukan sebanyak 17 kali. Tahun berikutnya, sebanyak 30 kali. Sementara itu, pada tahun 2013 pelaksanaan hukuman cambuk yakni pada 28 perkara. (sip)