Kepala Basarnas, Marsekal Madya F.H Bambang Soelistyo, mengatakan operasi evakuasi akan tetap dilakukan demi menjaga harapan besar yang dimiliki keluarga korban QZ8501.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kalau sampai operasi pokok ini dihentikan itu bukan berarti pencarian berhenti sama sekali. Saya akan melanjutkan operasi hariannya Basarnas dengan kekuatan-kekuatan tim SAR. Tapi bukan dalam konteks operasi gabungan lagi," jelas Soelistyo.
Dalam pasal 34 ayat (1) UU No. 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan, disebutkan bahwa operasi pencarian dan pertolongan dapat dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama tujuh hari sejak sebuah musibah terjadi. Namun, Basarnas memiliki hak untuk memperpanjang waktu operasi dengan mempertimbangkan perkembangan-perkembangan yang ada di lapangan. Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 34 ayat (2) UU yang sama.
Sampai sejauh ini ada 48 jenazah korban QZ8501 yang berhasil dievakuasi oleh tim operasi gabungan di perairan Selat Karimata. Dalam pesawat nahas itu terdapat 155 penumpang dan tujuh awak kabin.
Dalam kesempatan yang sama Soelistyo juga mengatakan operasi tidak hanya dilakukan di sektor prioritas II tempat ditemukannya ekor pesawat QZ8501. Pencarian korban tetap dilakukan oleh armada gabungan di empat sektor yang telah ditetapkan sejak awal operasi berjalan.
"Pencarian di area mission satu sampai empat itu tetap kita lakukan. Tetapi dalam satu operasi kan mesti ada prioritas. Kalau semua disamakan nanti saya nggak bisa membagi mana kekuatan yang harus ditempatkan di titik-titik tertentu," jelas Soelistyo menambahkan. (obs)