"Kami belum mengetahui apa gugatannya, tetapi itu hak beliau. Saya kira ini negara hukum, memang lebih baik segala sesuatunya berjalan di atas rel hukum," kata Agung saat ditemui di Kantor Dewan Pimpinan Pusat Golkar, Jalan Anggrek Nelly, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (13/1).
Agung menjelaskan akan melakukan langkah hukum untuk menanggapi gugatan kubu Ical ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Agung memastikan pihaknya akan segera menyiapkan pengacara dan tim hukum yang berasal dari kubu partainya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, hingga kini Agung menyatakan masih optimistis perdamaian antara kedua kubu Partai Golkar akan terjadi. "Harus optimistis dong, kecuali kalau sudah waktunya (60 hari) selesai, ya menggunakan jalur hukum," katanya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Golkar Zainudin Amali. Menurutnya, meskipun proses hukum berjalan, perundingan damai tetap dilakukan. "Besok pukul 15.00 WIB kami akan adakan perundingan lagi," katanya Zainudin.
Agung juga memastikan pihaknya optimistis islah tetap bisa berjalan meski ada gugatan hukum. "Kami berpikir positif saja. Saya yakin mereka (kubu Ical) juga masih menempuh proses perundingan," ujar Agung.
Gugatan yang diajukan kubu Ical pun dinilai Agung biasa saja. "Baru mau kami lihat apa gugatannya, baru akan kami pelajari. Kami punya tim hukum yang akan dikoordinasi Lawrence Siburian," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ical telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (12/1). Yusril Ihza Mahendra ditunjuk Ical sebagai kuasa hukumnya. Gugatan ditujukan kepada Agung Laksono sebagai pimpinan Presidium Penyelamat Partai yang menentang percepatan pelaksanaan Munas di Bali. Menurut kubu Ical, pelaksanaan Munas di Bali sudah sesuai dengan AD/ART. (meg/obs)