"Itu proses dari Kompolnas, saya tidak tahu," ujar Budi ketika dikonfirmasi usai menggelar pertemuan dengan Komisi Hukum DPR, di kediamannya, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (3/1).
Budi disebut dekat dengan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri setelah pernah menjadi ajudan saat Mega menjadi Presiden tahun 2001-2005.
Saat ini pria berbintang tiga itu tengah menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polri. Sebelumnya, dia menduduki posisi sebagai Kapolda Bali. Selain itu, Budi juga pernah menjadi Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri pada tahun 2010-2012. Sedangkan, pada Tahun 2009-2010 Budi menjabat Kepala Divisi Pembinaan Hukum Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah dibawa ke Badan Musyawarah dan meminta Komisi III (Hukum) untuk melakukan seleksi," ujar Azis, di kediaman Budi, Jakarta Selatan, Selasa (13/1). Azis menambahkan, DPR akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan. Hasil tersebut nantinya dibacakan saat rapat paripurna, pada Kamis (15/1) mendatang.
Merujuk Pasal 11 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, dalam waktu 20 (dua puluh) hari, DPR dapat menyetujui atau tidak menyetujui usulan calon Kapolri dari Presiden. Kendati demikian, proses seleksi tersebut terganjal lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Budi sebagai tersangka kasus rekening gendut. Ketua KPK Abraham Samad saat jumpa pers siang tadi menuturkan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti. (meg/sip)