Jakarta, CNN Indonesia -- Persoalan keselamatan penerbangan ternyata tidak hanya berkaitan dengan kelaikan pesawat dan manajemen
air traffic control. Ombudsman menyatakan, tata kelola kargo pada penerbangan sipil juga memengaruhi keamanan dan keselamatan. Mereka menilai Kementerian Perhubungan tak melakukan pengawasan yang ketat.
"Muatan kargo udara di dalam pesawat penumpang perlu diperhatikan. Selama ini Kementerian Perhubungan tidak melakukan supervisi dengan ketat," kata Budi Santoso, anggota Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan dan Pengaduan, di Jakarta, Kamis (15/1).
Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/225/IV/2012, yang belakangan direvisi menjadi Peraturan Dirjenhub Udara Nomor KP 152/2012, menyerahkan kewenangan pemeriksaan kargo industri penerbangan kepada pihak swasta. Peraturan tersebut menyebut pihak swasta dengan istilah
regulated agent.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan pengaduan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) dan inspeksi yang dilakukan Ombudsman, terbukti benda-benda yang tidak diperbolehkan masuk dalam kargo udara kerap lolos dalam pemeriksaan
regulated agent.
Budi berkata, hal ini terjadi karena jarak antara lokasi pemeriksaan kargo dengan lokasi parkir pesawat terlalu jauh. "Jangan memeriksa kargo pada di lini kedua. Ini terlalu jauh sehingga ada peluang oknum memasuki benda berbahaya ke muatan kargo," ujarnya.
Selain itu Ombudsman juga menemukan fakta, Kemenhub menerbitkan banyak izin operasional terhadap
regulated agent baru, yang menurut Budi, memiliki peralatan dan personel seadanya.
Sayang, hingga kini badan pengawas pemerintah dalam hal pelayanan publik ini belum menemukan satu bukti otentik tentang akibat lemahnya pemeriksaan kargo. Budi hanya menyebut, lembaganya pernah mendapatkan laporan tentang terbakarnya suatu benda terlarang dalam muatan kargo di pesawat rute Jakarta-Manado beberapa, bulan lalu.
Di satu sisi, buruknya tata kelola kargo penerbangan ini membuat maskapai asing harus melakukan pemeriksaan ulang. Hal ini pun akhirnya menyebabkan biaya tinggi. "Dari hasil penelusuran kami, yang agak rewel tentang masalah ini memang maskapai asing," kata Budi.
Menyikapi permasalahan ini, Ombudsman berencana duduk satu meja dengan Kemenhub. Budi berkata, lembaganya ingin mendorong rezim baru Kemenhub menjadikan persoalan bisnis kargo sebagai paket pemebenahan total industri penerbangan.
(meg/obs)