"Keputusan diambil setelah mengusulkan Budi Gunawan sebagai calon Kapolri, menurut kami keputusan ini tidak arif," ujar Basarah kepada wartawan di Gedung DPR RI, Kamis (15/1).
Basarah berpendapat, seharusnya pihak KPK memiliki inisiatif untuk mengadakan komunikasi dengan presiden terkait pencalonan Budi Gunawan, sebelum akhirnya presiden merekomendasikan mantan ajudan presiden RI ke-4 tersebut menjadi Kapolri.
"Bisa waktu sebelum Budi Gunawan ditetapkan sebagai calon Kapolri, pimpinan KPK datang ke presiden dan mengatakan 'pak ini mau ditersangkakan, baiknya bapak jangan menetapkan beliau sebagai Kapolri'," ujar Basarah memberikan contoh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang kami lakukan hari ini adalah penyelesaian politik sesuai UU Kepolisian RI dan MD3," ujar Basarah menegaskan.
"Kalau saja KPK tidak memilih momentum setelah presiden mendaftarkan Budi Gunawan sebagai calon Kapolri, tidak perlu menjadi serumit ini," ujar Basarah menambahkan.
KPK merupakan lembaga penegak hukum independen, berbeda dengan kepolisian dan kejaksaan agung yang memiliki pertanggungjawaban langsung kepada presiden.
Tindakan KPK yang dinilai terlalu tiba-tiba menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tanpa berkomunikasi dengan presiden menimbulkan banyak dugaan, salah satunya terkait isu dinamika internal Polri yang bergejolak dan rivalitas di dalam institusi kepolisian sendiri. (sip)