"Kami sadar bahwa dengan pelaksaanan hukuman mati ini menimbulkan pro dan kontra. Tapi hukuman mati masih diatur dalam hukum positif kita, karena itu tetap harus dilaksanakan," kata Jaksa Agung HM Prasetyo dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (15/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Organisasi pengamat hak asasi manusia internasional Amnesty International mengecam pelaksanaan eksekusi mati ini. Mereka menilai eksekusi mati adalah tindakan melanggar hak asasi manusia. Namun, Presiden Joko Widodo tak memedulikan penilaian tersebut. Menurutnya, setiap negara mempunyai hukum masing-masing yang harus dihormati.
Keliima warga negara asing yang akan dieksekusi mati adalah Ang Kim Soei alias Kim Ho alias Thahir alias Tommi Wijaya (Belanda), Namaona Denis (Malawi), Marcho Archer Cardoso Moreira (Brasil), Daniel Enemuo alias Diarrassaouba Mamadou (Nigeria) dan Tran Thi Bich Hanh (Vietnam).
Sementara itu, satu lagi terpidana mati lainnya, yang berkewarganegaraan Indonesia, adalah Rani Andriani alias Melisa Aprilia, warga Cianjur. Lokasi eksekusi terhadap lima orang terpidana akan dilakukan di salah satu lembaga pemasyarakatan yaitu di Nusa Kambangan, Jawa Tengah. Sementara seorang lainnya akan dilakukan di Boyolali.
Kejaksaan Agung sebenarnya merencanakan eksekusi mati ini untuk dilakukan pada akhir tahun lalu. Namun, karena terkendala proses peninjauan kembali, eksekusi baru dapat dilakukan tahun ini. (meg/obs)