Komisaris Jenderal Budi Gunawan, kandidat tunggal Kapolri yang menjadi tersangka gratifikasi, ditunda pelantikannya. Alih-alih mencari calon pengganti, Jokowi nampaknya masih bimbang dengan pegangan azas praduga tak bersalah.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno menyatakan, penundaan pelantikan dilakukan untuk menghormati proses hukum yang berlangsung di KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, KPK sebagai lembaga penegak hukum tidak dalam kapasitas untuk mengomentari keputusan yang diambil presiden terkait pengangkatan dan penundaan di instansi Polri.
Bambang menjelaskan, persoalan Budi Gunawan yang sedang memanas saat ini tidak bakal menggangu kerja sama antarlembaga penegak hukum. Bambang menegaskan KPK tetap menjalankan tugas di bidang pemberantasan korupsi dan bekerja sama dengan lembaga penegak hukum.
"Lembaga penegak hukum yang dimaksud itu termasuk Kejaksaan, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan tentunya Kepolisian," ujarnya. (rdk)