Persis dua belas tahun silam, 13 Januari 2003, Ang Kim Soei duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tangerang. Majelis Hakim pada waktu itu dipimpin oleh M. Hatta Ali menjatuhkan vonis mati bagi lelaki warga negara Belanda kelahiran Fakfak, Papua itu. Ketika palu hakim dijatuhkan, wajah Ang memerah. Air mukanya keruh. Dia tampak begitu risau.
Menurut mejelis hakim pada waktu itu, tak ada hal meringankan yang bisa menyelamatkan Ang Kim Soei, alias Ance Taher, alias Tommy Wijaya. Dosa Ang dinilai cukup berat. Dia mendirikan pabrik ekstasi di sebuah rumah di Jalan Hasyim Asyari, Cipondoh, Tangerang. Itu bukan pabrik narkoba amatir, tapi sebuah clandestine laboratory. Omsetnya miliaran rupiah per bulan. Produksinya 150 ribu pil per hari. Kata polisi pada waktu itu, yang dihasilkan bukanlah pil KW1, tapi grade A.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di pengadilan, jaksa mengatakan bahwa Ang terbukti memproduksi, menyimpan dan mengedarkan ekstasi hingga ke California, AS dan China. Di dalam negeri, Ang bekerjasama mengedarkan pil itu dengan Tommy Palembang alias Tommy Bocor yang telah lebih dulu tewas dalam peristiwa penangkapan berbeda. Pil ekstasi “made in Cipondoh” itu bahkan merepotkan para agen DEA dari Amerika Serikat. Mereka melacaknya dari San Fransisco, karena pil produk Ang itu beredar di sana.
Ang dihukum berat sesuai tuntutan jaksa. Kata jaksa, di tahap penyidikan, Ang tak lugas dalam menjawab pertanyaan. Berbelit-belit. Ia, kata jaksa, juga tak menyesali perbuatannya. Pengadilan menyatakan Ang terbukti melanggar pasal 59 ayat 1 b, tentang undang – undang psikotropika. Dari Tangerang, ia dikirim ke Lapas Besi Nusakambangan.
Di Nusakambangan, Ang mengisi hari-harinya dengan mendalami pengobatan herbal. Dia kerap memberi pengobatan alternatif bagi warga sekitar. Ia digandrungi banyak pasien yang mengganggap obat racikan Ang manjur, dan sejumlah pasiennya merasa sedih karena eksekusi mati membuat mereka kehilangan sang tabib.
Ang sempat mengajukan grasi, tapi ditolak Presiden Joko Widodo lewat Keputusan Presiden tertanggal 30 Desember 2014. Pada Minggu dini hari, 18 Januari 2015, Ang Kim Soei menghadap regu tembak sebagai bentuk eksekusi vonis mati atas dirinya. (nez/nez)