Empat terpidana sebelumnya yang telah dieksekusi adalah warga negara asing. Mereka adalah Muhammad Abdul Hafeez, warga negara Pakistan; Adami Wilson alias Abu, warga negara Malawi; Samuel Iwuchukuwu Okoye, warga Nigeria; dan Hansen Anthony Nwaliosa, warga Nigeria.
Hafeez tercatat telah dieksekusi mati pada tahun 2013. Dia menerima hukuman tersebut pada Minggu, 17 November 2013, di Taman Pemakaman Umum (TPU) Desa Suradita, Tangerang Selatan. Kala itu, Hafeez menerima eksekusi yang dijalankan oleh tim jaksa eksekutor dari Kejaksaan Tinggi Banten, dibantu Brimob Polda Metro Jaya serta rohaniawan dan dokter.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pada Kamis 14 Maret 2013, Kejaksaan Agung juga melakukan eksekusi mati kepada Adami Wilson alias Adam alias Abu. Warga Malawi itu dieksekusi di Kepulauan Seribu, Jakarta Utara.
Selama masa tahanan tersebut, Adam juga diketahui menjalani bisnis sabu senilai Rp 17.4 miliar. Dia berperan sebagai komandan yang mengarahkan kurir narkoba beroperasi. Dia kembali ditangkap Badan Narkotika Nasional pada Septemb 2012, saat sedang menjalani perawatan di RSUD Cilacap.
Sedangkan, kedua warga Nigeria yaitu Samuel Iwuchukuwu Okoye dan Hansen Anthony Nwaliosa, dieksekusi setelah kasusnya tercatat di wilayah Banten, pada tahun 2008. (meg)