"Dalih seperti itu merupakan sebuah alibi klasik. Kami pun sudah memakluminya dan memang manusiawi berdalih," kata Prasetyo saat ditemui di Kejaksaan Agung, Minggu (18/1).
Namun, Prasetyo mengatakan dalih tersebut akan luntur dengan sendirinya saat para pelaku kejahatan narkotika diproses dalam persidangan. "Proses persidangan akan membuktikan dan mengungkap kejadian sebenarnya," lanjut Prasetyo.
Dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan perbuatan membawa, mengirim, dan mengangkut narkoba masuk kategori tindakan pidana yang sanksi dan hukumannya tertera dengan jelas. Prasetyo mengatakan mereka yang membawa barang haram tersebut pasti paham dan tahu risikonya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Rani, ada lima terpidana mati yang meregang nyawa pada dini hari tadi setelah dieksekusi grup tembak di LP Limus Buntu, Nusa Kambangan dan Boyolali. Lima orang yang merupakan warga negara asing adalah Ang Kiem Soe, warga negara Belanda; Namaona Denis, warga Malawi; Marco Archer Cardoso Moreira, warga Brazil; Daniel Enemuo, warga Nigeria; dan Tran Thi Bich Hanh, warga negara Vietnam.
Sementara dua terpidana asal Benua Afrika, Daniel Enemuo dan Namaona Denis memilih jalan tidak dikremasi. Jenazah Daniel dipulangkan ke negaranya, Nigeria dan akan diserahkan ke istrinya, sedangkan Denis memilih untuk dimakamkan di Nusa Kambangan. (ags/ags)