Dewan Pertimbangan Presiden merupakan lembaga yang menggantikan fungsi Dewan Pertimbangan Agung yang pernah dibentuk oleh Soeharto pada zaman orde baru. Dasar hukum pembentukan lembaga ini, berpijak pada amandemen Undang-undang Dasar 1945, yakni Pasal 16 Amandemen UUD 1945 yang berbunyi, “Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur undang-undang.”
Seperti apa tugas dan fungsinya, beleid soal Dewan Pertimbangan Presiden, yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden membeberkannya. Ihwal kedudukan, pada Pasal 2 diatur Dewan Pertimbangan Presiden berkedudukan di bawah Presiden dan hanya bertanggungjawab kepada Presiden.
Masih berdasarkan penelusuran CNN Indonesia terhadap undang-undang itu, diterangkan bahwa tugas dan fungsi dari Dewan Pertimbangan Presiden adalah memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal lain dalam aturan menyebutkan , dalam menjalankan tugasnya, Dewan Pertimbangan Presiden melaksanakan fungsi nasihat dan pertimbangan yang terkait dengan pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara. Mereka tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, dan/atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak mana pun.
Dewan Pertimbangan Presiden terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota dan delapan orang anggota. ketua dapat dijabat secara bergantian di antara anggota yang ditetapkan oleh Presiden. (sip)