"Semua kasus yang sudah inkracht hukum mati karena kasus narkoba, grasi akan ditolak oleh Presiden. Ini pernyataan dari Presiden. Jadi tidak akan tebang pilih," ujar Tedjo di Istana Negara, Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/1).
Tedjo mengaku tidak khawatir jika kebijakan tersebut akan membuat hubungan Indonesia dengan negara lain menjadi renggang atau bahkan buruk. Eksekusi mati terhadap pengedar narkotik tidak berbeda dengan pidana mati yang dijatuhkan terhadap warga negara Indonesia yang dinilai bersalah atas sebuah kasus di negara lain.
"Warga negara kita dihukum mati di Malaysia, meski sudah diberi bantuan hukum, tetap saja dilaksanakan (eksekusi). Kita juga tidak ada apa-apa dengan Malaysia," kata Tedjo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah Brasil dan Belanda diketahui memanggil pulang Duta Besar mereka ke negara masing-masing setelah warganya dieksekusi mati regu tembak di Nusa Kambangan, Ahad dini hari (18/1). Padahal sebelumnya, pemerintah Belanda dan Brasil memohon agar Indonesia membatalkan eksekusi mati tersebut.
"Jadi memang ini ada istilah yang harus diluruskan. Karena beberapa teman mengatakan penarikan dubes, yang terjadi adalah pemanggilan ke capital untuk melakukan konsultasi," ujar Retno di Istana Negara, Senin (19/1).
Retno berpandangan, persoalan ekseskusi mati gembong narkotik merupakan bentuk penegakan hukum dari sebuah negara berdaulat untuk memerangi kejahatan serius, yaitu kejahatan narkotik. "Yang kalau kami lihat dari data, semuanya menunjukkan kita dalam situasi yang darurat," kata Retno. (rdk/sip)