"Kekosongan ini mengganggu tugas rutin dalam kepolisian," ujar Bambang saat dihubungi CNN Indonesia, Senin (19/1).
Dia menyebutkan salah satu tugas rutin yang menuntut wewenang Kapolri adalah hadir dalam forum Kepala Kepolisian negara anggota ASEAN atau ASEANAPOL.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, terdapat pula beberapa persoalan yang harus diputuskan Kapolri dan tidak bisa dipindahtangankan, bahkan oleh wakilnya sendiri.
Menurut aturan dalam Pasal 11 ayat 5 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dalam keadaan mendesak dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri yang selanjutnya dimintai persetujuannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Namun, Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan penunjukan Badrodin sebagai pemegang fungsi dan kewenangan Kapolri oleh Presiden Joko Widodo tidak merujuk pada UU tersebut.
"Presiden melakukan diskresi (kebebasan mengambil keputusan) dengan pelaksanaan fungsi pemerintahan agar tidak ada kekosongan (pemimpin di) Kepolisian," ujar Andi di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (19/1).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mencalonkan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri, menggantikan Jenderal Sutarman, kepada DPR.
Setelah Komisi III DPR RI melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap Budi Gunawan, sidang paripurna DPR menyetujui keputusan Presiden untuk mengangkat mantan ajudan Presiden RI ke-4 ini menjadi Kapolri dan memberhentikan Jenderal Sutarman dari jabatannya.
Namun, penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Budi Gunawan membuat Presiden Jokowi menunda pengangkatan Kapolri dan menunjuk Wakil Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai pemegang fungsi dan kewenangan Kapolri. (utd/utd)