Pertama, kurangnya political will dari para kepala daerah. Kedua, minimnya anggaran APBD yang dimiliki sehingga dana untuk penanggulangan bencana tidak dapat dialokasikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Mendagri dan juga BNPB diharapkan dapat memberikan apresiasi dan penghargaan kepada para kepala daerah yang terbukti sigap dan tanggap dalam menanggulangi bencana.
"Setangguh dan sehebat apapun BNPB, diyakini tidak akan mampu menanggulangi bencana secara mandiri. BNPB pasti memerlukan kepala-kepala daerah, dunia usaha, dan bantuan langsung dari masyarakat", tutur politikus PAN tersebut.
Kelapa Pusat Data dan Informasi BNPB Sutopo P Nugroho mengatakan, kewenangan untuk membentuk BPBD ada di tangan wali kota dan bupati. Hingga saat ini, telah terbentuk 462 BPBD, terdiri dari 34 provinsi, 72 kota, dan 356 kabupaten.
"Kami dari pusat bertugas memberikan dukungan SDM, sarana dana. Sekitar 13 persen daerah belum memiliki BPBD," kata Sutopo.
Namun, perlu dicatat, menurut Sutopo, 462 BPBD tersebut tidak merata secara infrastruktur, SDM dan dana. Bahkan mayoritas BPBD masih mengontrak kantor di rumah-rumah warga.
"Di Mentawai, belum punya kantor sama sekali padahal terbentuk sejak 2009. Mereka menyewa kantor, terus harganya naik mereka pindah-pindah terus. Perlu diingatkan, Indonesia hampir 100 persen rawan bencana," paparnya. (pit)