"Jadi MK tidak boleh melepas beban hanya karena kasus Akil Mochtar, tidak boleh begitu. Kalau perkara cuma seratus dua ratus per tahun itu terlalu mewah," tutur Jimly saat ditemui di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (20/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini tidak membuat perkara di MK itu menumpuk, paling banyak kan juga seribu kasus per tahun," tegasnya.
"Sembilan hakim Agung Amerika menangani 20 ribu perkara pertahun. MK Jerman 18 orang juga sanggup menyelesaikan perkara 20ribu pertahun," ceritanya.
Oleh sebab itu, ia menyarankan agar penanganan perkara Pilkada dikembalikan lagi ke Makamah Konstitusi. Kendati demikian, ia mengembalikan pengambilan keputusan kepada pemerintah dan DPR.
Menurutnya dengan dikembalikannya lagi penanganan perkara ke MK, maka MK dapat memperbaiki masalah yang ada, bukan hanya menangan masalah-masalah yang mudah.
"Yang pelik begini kan menuntut kepiawaian manajemen internal untuk menyelesaikan masalah tanpa mengurangi integritas," tutur mantan Ketua Hakim MK ini. (pit/obs)