Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana, Selasa (20/1), mengatakan tiga kasus tersebut merupakan bagian dari 30 kasus yang sudah ditugaskan untuk ditangani oleh Satgasus. "Sebagian besar adalah kasus baru," kata Tony di Kejaksaan Agung, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Satgasus juga ditugaskan untuk menangani kasus-kasus rekening gendut kepala daerah yang berawal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ada pula kasus yang diduga dilakukan pegawai pemerintah daerah dan Badan Usaha Milik Negara.
Untuk mewujudkan keinginan tersebut, Jaksa Agung menarik jaksa yang pernah bertugas di KPK untuk jadi anggota Satgasus.
Baru saja terbentuk, Satgasus sudah dibebani dengan ribuan kasus korupsi yang selama ini tak bisa diselesaikan oleh Kejaksaan Agung.
Lihat juga:Satgasus Akan Tangani Ribuan Kasus Korupsi |